PEMERINTAH DESA LAKMARAS BAGI BEASISWA PRESTASI

  • Aug 05, 2024
  • ADRIANUS HELMUT LUAN

05 Agustus 2024 – Desa Lakmaras kembali menunjukan Komitmennya dalam meningkatkan kualitas Pendidikan bagi generasi mudahnya dengan membagi Beasiswa bagi siswa – siswi berprestasi. Program ini dibiayai oleh APBDesa Lakmaras Tahun Anggaran 2024 dari 3 % ( tiga Persen ) Dana Desa kepada siswa – siswi berprestasi dari tingkat Sekolah Dasar sampai tingkat Sekolah Menengah Pertama yang ada Desa Lakmaras yakni SDI Sabulmil dan SD Kelas Jauh SDI Sabulmil, SDK Henes serta SMPN Satap Sabulmil.

Kegiatan Pembagian Beasiswa bagi para Siswa - siswi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lakmaras Bapak Yulianus Lou Mali Bersama Perangkat Desa serta Mahasiswa PKM Unimor yang dihadiri pula para Guru, Para Siswa Bersama orang tua dari para Siswa – siswi berprestasi.

Dalam sambutannya Kepala Desa Lakmaras berharap kiranya apa yang diterima hari ini bisa bermanfaat bagi para siswa – siswi sesuai Kebutuhan sekolah sekaligus mampu memberikan motivasi untuk terus berusaha.

“ Saya berharap apa yang didapat hari ini, menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan Sekolah dan menjadi motivasi bagi siswa – siswi dalam proses belajar”. Ujar Yulianus .

Program beasiswa bagi siswa – siswi berprestasi dari Desa Lakmaras kali ini bukan hal yang baru sebab, pada tahun sebelumnya kegiatan seperti ini sudah pernah dilakukan. Kegiatan ini merupakan hal yang menjadi program berkelanjutan dari tahun sebelumnya yang dalam APBDes lebih dikenal sebagai Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dimana dalam Pasal 5 ayat 2 berbunyi “ Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 % ( tiga persen ) dari pagu Dana Desa dari setiap Desa”.

Dana operasional Pemerintah Desa bisa digunakan untuk 3 ( tiga ) hal antara lain : Biaya koordinasi, Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat dan Biaya kegiatan Khusus lainnya. Oleh karena itu untuk menjawab Peraturan tersebut dalam Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dalam point pembagian Khusus lainnya, Pemerintah Desa Lakmaras menganggarkan Biaya bagi siswa – siwi berprestasi.