MUSYAWARAH DESA PRIORITAS USULAN TAHUN 2026 DI DESA LAKMARAS
- Aug 28, 2025
- ADRIAN LUAN
LAKMARAS, (Kamis, 28 Agustus 2025). Pemerintah Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu melaksanakan Musyawarah Desa ( MusDes ) Prioritas Usulan Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa.
Kegiatan yang menjadi wewenang BPD Lakmaras ini, dipimpin langsung oleh Bapak Chrisfinus Bau Mali, S.Pd selaku ketua BPD Lakmaras serta dihadiri oleh Tim dari Dinas Sosial PMD, Tim dari BP4D, Tim Tenaga Ahli P3MD, para Pendamping Desa, Ketua LPM, Ketua TP.PKK Desa, Tokoh Pendidik, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemudah, Tokoh wanita, para Kepala Kewilayahan Bersama RT/RW, para Kader dan seluruh unsur yang berkepentingan dalam perencanaan Rancangan RKPDes dan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya ketua BPD Lakmaras memberikan gambaran tentang pentingnya kegiatan ini sebab akan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa Lakmaras dalam menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa di tahun 2026 yang akan dianggarkan nanti.
“ tentunya apa yang kita usulkan dan rengkingkan dalam kegiatan Musdes ini sesuai kepentingan warga Desa Lakmaras yang akan terus berkelanjutan terutama pada Bidang pemberdayaan yang secara langsung dimanfaatkan oleh kita warga Desa Lakmaras, sehingga betul – betul memberikan dampak positif bagi kemajuan Desa Lakmaras di masa yang akan datAng “ tutur Chrisfinus diselah sambutannya.
Perlu diketuhui bahwa Musdes Prioritas Usulan merupakan kegiatan yang didanai oleh APBDes Tahun berjalan yang membahas tentang hal – hal strategis yang berkaitan dengan perencanaan Pembangunan guna penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disinkron dengan IDM dan SDGS Desa, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa yang nantinya akan di anggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes), melalui perengkingan yang dilakukan oleh tim delegasi sebelum ditetapkan menjadi APBDes tahun depan.
Kegiatan – kegiatan yang direngkingkan merupakan kegiatan yang berdasarkan usulan masyarakat dan kegiatan yang dibawah pada tahun sebelumnya namun tidak dibiayai karena Dana APBDes tahun 2025 tidak mencukupi. Kegiatan – kegiatan tersebut dibagi dalam 3 bidang yakni bidang Pembangunan, bidang Pembinaan dan Bidang Pemberdayaan. Sedangkan 2 bidang yakni Bidang Pemerintahan dan Bidang penanggulangan Bencana, keadaan darurat dan mendesak tidak direngkingkan dengan alasan kedua bidang tersebut didalamnya termuat kegiatan – kegiatan yang diwajibkan untuk dianggarkan dalam APBDes.
Adapun penyampaian dalam kegiatan ini menyangkut penggunaan Dana Desa pada Tahun 2026 berdasarkan aturan presentase Penggunaan Dana Desa mengacu pada Prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dan PDT, dengan rincian penggunaan Dana Desa 3% untuk Operasional Pemerintah Desa, 15% maksimal digunakan untuk pengentasan kemiskinan ekstrim, 20% untuk ketahanan pangan dan 30% untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih. Peraturan ini termuat dalam Permendes dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang berlaku sejak tahun 2023 dan diperbaharui.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.30 wita – 13.45 ini berlangsung dengan baik sesuai agenda acara yang disusun dan pada akhirnya semua hasil kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam suatu berita acara Musyawarah Desa Prioritas Tahun Anggaran 2026.