TETAPKAN 30 KPM PENERIMA BLT DD LAKMARAS TAHUN 2025

  • Jan 13, 2025
  • SEAN PAPA

LAKMARAS, Senin, 13 Januari 2025 Pemerintah Desa Lakmaras melakukan Musyawarah Khusus tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( KPM BLT – DD) Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh BPD Lakmaras, 7 ( tujuh) Kepala Kewilayahan ada di Desa Lakmaras serta semua unsur yang berkepentingan pada kegiatan ini.

Pada kegiatan penetapan BLT DD tahun 2025, pemerintah Desa Lakmaras harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut untuk menjadi penopang keluarga tersebut dinyatakan layak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yakni penerima merupakan Warga Negara Indonesia, berdomisili tetap di Desa Lakmaras, tidak menerima bantuan sosial lainnya, kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu dan terdaftar dalam data penerima yang divalidasi oleh pemerintah Desa. Prioritas penerima BLT DD merupakan Lansia, keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit kronis atau menahun dan dinyatakan termasuk penyandang disabilitas.

Dalam sambutannya kepala Desa Lakmaras Yulianus Lou Mali berharap agar nama atau keluarga yang diusulkan untuk mendapatkan BLT – DD adalah orang – orang yang layak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan dalam aturan.

“ kita harus benar – benar memberikan Bantuan ini kepada mereka yang dianggap layak untuk menerimanya sehingga bantuan ini tepat sasaran “ tutur Yulianus.

Berdasarkan aturan yang berlaku bahwa bantuan langsung tunai dana desa pada tahun ini sebanyak 15% dari dana desa saja. Ini merupakan aturan yang berlaku bagi setiap desa yang ada sehingga setiap desa hanya bisa mengganggarkan Dana BLT sesuai jumlah dari 15 % pagu Dana Desa. Pada Tahun ini Desa Lakmaras mempunyai Dana Desa sebesar RP.735.536.000 ( tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang bilah dikali dengan 15 % maka, Desa Lakmaras harus menganggarkan dana sebanyak Rp. 110.330.400 ( seratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah).

Setelah dilakukan pembahasan bersama peserta rapat, maka pada tahun ini Desa Lakmaras menetapkan sebanyak 30 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa selama 12 Bulan dalam tahun 2025 ini. Untuk memperkuat bukti hasil rapat ini, maka segala hasil dari kegiatan ini dituangkan pada berita acara tentang penetapan BLT DD tahun 2025 yang disertai dengan Notulen dan daftar hadir.